Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Minggu, 07 September 2008

Berbagai Kejahatan terhadap Peninggalan Arkeologi

Views


Oleh DJULIANTO SUSANTIO


PADA dasarnya peninggalan arkeologi dimanfaatkan untuk dua kepentingan, yakni di bidang pendidikan dan kepariwisataan. Fungsi dan peranan peninggalan arkeologi tersebut dilandasi GBHN dan Tap MPR tahun 1988. Dalam GBHN itu dinyatakan, tradisi dan peninggalan sejarah yang memberi corak khas kebudayaan bangsa serta hasil-hasil pembangunan yang mempunyai nilai perjuangan bangsa, kebanggaan dan kemanfaatan nasional perlu dipelihara dan dibina untuk menumbuhkan kesadaran sejarah, semangat perjuangan, dan cinta Tanah Air.

ISTILAH peninggalan arkeologi dijabarkan secara luas oleh Undang-Undang Benda Cagar Budaya Nasional dan Undang-undang Lingkungan Hidup. Ironisnya, manakala ada produk hukum untuk melindunginya, semakin sering orang-orang tidak bertanggung jawab yang melakukan kejahatan terhadapnya. Pada prinsipnya kejahatan terhadap peninggalan arkeologi terbagi dalam enam kasus, yakni pencurian, penyelundupan, penyingkiran, penggusuran, penggalian liar, dan perusakan.

Pencurian

Kasus yang paling banyak adalah pencurian. Sebenarnya pencurian terhadap peninggalan-peninggalan purbakala sudah terjadi sejak masa pra-kemerdekaan, sebagaimana identifikasi secara administrasi sejak tahun 1960-an.

Ketika itu diketahui sejumlah arca dan berbagai ornamen candi hilang dari candi-candi di Jawa, seperti Plaosan, Sewu, Bhima, Siwa, Sambisari, Banyunibo, Morangan, dan Gambar. Kejahatan paling "sadis" adalah pencongkelan terhadap sekitar 200 relief dari kompleks percandian Gunung Penanggungan (Jawa Timur) pada tahun 1980-an lalu.

Museum Lapangan Cipari (Jawa Barat)-karena memiliki sedikit tenaga penjaga-pernah disatroni maling. Pencurian benda-benda kuno juga marak di luar Jawa, misalnya di NTT, NTB, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Pencurian paling sensasional dan berani terjadi pada tahun 1987 ketika maling menggondol tujuh potong keramik antik dan langka dari Museum Nasional Jakarta. Pencurian benda-benda bersejarah pernah pula dialami Museum Trowulan, Museum Bali, dan Museum Negeri Sulawesi Tengah.

Bukan hanya benda di alam terbuka dan museum saja yang diincar orang. Benda-benda antik milik kolektor pun sering raib digasak pencuri. Puncaknya, sejumlah koleksi keris antik milik seorang kolektor pernah hilang pada tahun 2002.

Pencurian pun bukan hanya berlangsung di daratan. Perairan atau lautan pun sering kali merupakan sasaran empuk para penjarah harta karun dari muatan kapal yang tenggelam, seperti yang terjadi di Tuban, Riau, Selat Malaka, Selat Sunda, Teluk Jakarta (Kepulauan Seribu), dan Laut Banda.

Ada pencurian, sudah terang ada penadahnya. Beberapa benda arkeologi hasil curian pernah coba diselundupkan ke luar negeri. Memang aparat Bea dan Cukai sudah beberapa kali menggagalkan upaya penyelundupan barang antik. Namun, tidak dimungkiri kalau benda- benda kuno yang lolos dari jangkauan aparat jauh lebih banyak. Terbukti banyak benda kuno ilegal tahu-tahu sudah berada di galeri, museum, bahkan balai lelang mancanegara.

Di banyak daerah sering dijumpai penyingkiran terhadap peninggalan arkeologi. Benda- benda arkeologi tersebut dipindahkan dari situs aslinya ke tempat lain. Hal ini disebabkan adanya kepercayaan bahwa benda itu mempunyai nilai magis atau spiritual.

Karena pembangunan fisik yang begitu pesat, maka kemudian terjadi penggusuran terhadap bangunan-bangunan lama. Kini sebagian besar telah digantikan fungsinya oleh bangunan-bangunan modern. Korban "pencemaran purbakala" itu antara lain Hotel Des Indes dan Gedung "Societeit de Harmonie" (keduanya di Jakarta), Benteng Kuto Besak (di Palembang), dan sebuah bangunan cagar budaya di Serang. Belum lagi "korban-korban" di beberapa kota besar, seperti Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, dan Medan.

Penggalian liar banyak terjadi di berbagai daerah dengan alasan mencari barang antik dan harta karun, terutama harta karun peninggalan Jepang, dana revolusi, dan Soekarno. Berbagai situs rusak atau berantakan karenanya. Kasus yang paling hangat (Agustus 2002) adalah penggalian (liar) untuk mencari harta karun Soekarno di situs Batutulis, Bogor, yang melibatkan seorang menteri.

Perbuatan negatif kategori perusakan umumnya dilakukan kaum remaja berupa corat-coret dan gores-menggores (vandalisme dan grafitisme) menggunakan alat tulis, cat, alat semprot, dan alat tajam. Biasanya yang tertulis berupa nama diri atau nama kelompok.

Selain itu, banyak dijumpai "pemugaran" atau "renovasi" petilasan kuno yang dilakukan kaum paranormal atau "arkeolog dukun" berdasarkan "wangsit" yang mereka terima. Misalnya terhadap Candi Ceto, Candi Sukuh, Candi Jalatunda, dan Kolam Segaran. Pemugaran yang mereka lakukan sudah jelas tidak bersifat ilmiah sehingga menghilangkan aspek tekno-historisnya.

Di luar Indonesia, kejahatan terbesar terhadap peninggalan arkeologi terjadi karena perang atau konflik antargolongan. Contohnya Candi Angkor Wat di Kamboja, porak-poranda akibat perang saudara; arca-arca Buddha di Afganistan, rusak ditembaki kaum Taliban; bangunan kuno di India, dibakar dan dirusak karena pertikaian etnis; gereja kuno di Betlehem, rusak dihujani peluru tentara Israel; dan warisan budaya Irak, hancur bahkan hilang karena Perang Teluk.

Motivasi

Ada sejumlah motivasi mengapa masyarakat melakukan kejahatan terhadap benda- benda purbakala. Motivasi yang paling utama adalah mencari keuntungan sebesar-besarnya (faktor ekonomi). Dengan melakukan pencurian, penggalian liar, dan penyelundupan mereka mengharapkan hasil tinggi dari penjualan benda-benda itu. Begitu pula dengan merobohkan bangunan-bangunan bersejarah lalu membangun mal atau pusat perbelanjaan modern di atasnya. Faktor ekonomi lebih berperan daripada upaya pelestarian sejarah bangsa.

Motivasi berikutnya adalah kepercayaan "terhadap sesuatu yang sakral" sehingga orang menyingkirkan berbagai peninggalan arkeologis. Motivasi lainnya adalah kenakalan remaja, sebagaimana tergambar dari banyaknya corat-coret atau gores-menggores pada sejumlah kepurbakalaan.

Untuk itu berbagai langkah harus kita tempuh agar kejahatan terhadap peninggalan arkeologi semakin minim. Kita harus melakukan tindakan preventif dan represif. Misalnya menambah personel polisi khusus kepurbakalaan dan menambah wawasan pengetahuan bagi aparat terkait, terutama polisi dan aparat Bea dan Cukai. Biasanya modus operandi para penyelundup adalah terlebih dulu merusak barang asli pada bagian tertentu atau menambahkan sesuatu pada bagian-bagian lain untuk memberi kamuflase sebagai barang buatan baru.

Tindakan lain adalah menyebarluaskan informasi kepurbakalaan, memberikan ceramah, dan membimbing para pelajar. Semuanya harus tercakup dalam kegiatan penyuluhan arkeologi sebagaimana penulis kemukakan, (Kompas, 10 Januari 2005).

Memang langkah demikian sukar sekali terlaksana dalam waktu singkat. Perlu proses agar masyarakat memiliki apresiasi terhadap berbagai peninggalan purbakala. Jika masyarakat sudah terapresiasi, maka bidang pendidikan dan kepariwisataan akan memetik manfaat besar dari peninggalan masa lampau. Tidak tertutup kemungkinan wisata yang menjual keanekaragaman masa lampau itu akan mendatangkan banyak devisa bagi negara.***

DJULIANTO SUSANTIO, Arkeolog, Tinggal di Jakarta

(Kompas, Sabtu, 18 Juni 2005)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dictionary

Kontak Saya

NAMA:
EMAIL:
SUBJEK:
PESAN:
TULIS KODE INI: