Views
Oleh DJULIANTO SUSANTIO
Masalah pajak kembali mencuat ke permukaan setelah Kwik Kian Gie dan Faisal Basri menyinggung kebocoran pajak yang besar. Dirjen Pajak pun seperti ”kebakaran jenggot” lalu memberikan somasi kepada Kwik untuk minta maaf. Sebenarnya masalah pajak (menyangkut penyimpangan, manipulasi, penunggakan, pemerasan, pengemplangan, dsb) gejala biasa di Indonesia sejak zaman klasik, seperti yang banyak termuat dalam media cetak zaman dulu yang disebut prasasti. Kalau Kwik sulit membuktikan adanya kebocoran pajak, masyarakat zaman baheula sering melakukan protes terhadap perlakuan petugas pajak.
Pernah seorang warga mengadu ke pengadilan karena disangka orang Kamboja. Sebagai ”orang asing”, dia wajib bayar pajak. Untungnya di pengadilan dia dapat membuktikan dirinya benar-benar penduduk asli. Keterangan ini terdapat dalam prasasti Wurudu Kidul (922 M).
Ada lagi seorang petani yang protes kepada petugas pajak terhadap perhitungan luas tanah yang dimilikinya. Menurut petugas pajak, luas tanahnya 40,5 tampah. Sesuai peraturan, sebagaimana termuat dalam prasasti Luitan (901 M), setiap tampah (ukuran tanah pada masa itu) penduduk akan dikenakan pajak 6 dharana. Jadi si petani harus membayar 40,5 tampah x 6 dharana = 243 dharana.
”Mohon bapak ukur ulang. Luas tanah saya tidak besar, kok bayar pajaknya tinggi sekali,” begitu kira-kira kata si petani. Ternyata setelah diukur ulang, luas tanah si petani cuma 27 tampah. Mengapa bisa terjadi selisih luas begitu banyak? Rupanya tampah yang digunakan petugas pajak pertama berukuran lebih kecil, kira-kira duapertiga daripada ukuran tera. Otomatis luas tanahnya membengkak. Karena kejelian si petani, maka dia berhasil menyelamatkan hartanya sebesar 13,5 tampah x 6 dharana = 81 dharana.
Sayangnya, si petani ibarat ”lepas dari mulut buaya, jatuh ke mulut singa”. Untuk mengadukan keculasan petugas pajak tadi, dia harus memberikan uang pelicin kepada petugas pengadilan. Tidak dirinci berapa besarnya uang pelicin tersebut.
Uang Administrasi
Kejadian serupa juga teridentifikasi dari Prasasti Palepangan (906 M). Alkisah, seorang rama (kepala dusun) dari desa Palepangan mengadu kepada pihak berwenang karena terjadi kesalahan pengukuran terhadap sawah miliknya. ”Waktu itu yang mengukur adalah Bhagawanta Jyotisa,” kata si rama. Luas sawahnya dinilai 2 lamwit (1 lamwit = 20 tampah). Padahal menurut si rama, luas sawahnya hanya 1 lamwit 7,5 tampah. Dia merasa sudah mengukurnya berulang kali.
Setelah diperiksa kembali, akhirnya protes si rama dikabulkan. Seperti halnya informasi dari Prasasti Luitan, di sini tampah yang digunakan pun berukuran lebih kecil daripada ukuran yang baku. Kalau tidak teliti si rama akan kena kemplang petugas pajak sebesar 12,5 tampah x 6 dharana = 75 dharana. Lumayan besar untuk ukuran waktu itu.
Prasasti lainnya, Kinewu (907 M), memberitakan bahwa suatu hari rama desa Kinewu datang menghadap raja. Dia protes karena luas sawah yang dikelolanya 6 lamwit 3 tampah. Sawahnya kemudian diukur kembali.
Ternyata luasnya cuma 6 lamwit. Kalau tadinya penduduk harus menyerahkan (untuk kerja bhakti) katik 28 orang dan gawai 8 masa, maka kini hanya katik 12 orang dan gawai 6 masa.
Protes itu pun harus dibayar mahal karena si rama harus menyerahkan uang administrasi 5 kati kepada raja dan 5 orang rakryan, belum termasuk kepada petugas pengadilan.
Petugas pajak yang maling menurut Prasasti Taji (901 M) lain lagi. Modusnya adalah meminta pembayaran lebih dari semestinya. Ini diketahui berkat pengaduan nayaka Rakryan Jasun Wungkal kepada raja. Sebagai seorang pejabat desa dia tidak pernah menerima drawya haji (pajak) dari daerah kekuasaannya. Dia pun menuduh bawahannya, sang awaju ri Manayuti, tidak tertib menerima pajak. Setelah diselidiki ternyata diketahui uang tersebut sering dipakai sang awaju untuk menraktir para panurang (petugas pajak) yang minta lebih. Pantas saja tidak masuk kas desa!
Zaman dulu pajak merupakan salah satu penghasilan negara untuk segala kegiatan, seperti biaya pembangunan sarana, biaya tentara kerajaan, biaya penyelenggaraan upacara keagamaan, dan gaji pegawai. Sebagian terbesar pajak dipungut dari para pengusaha dan pedagang. Pajak bagi pengusaha kecil disebut misra. Yang termasuk pengusaha kecil adalah pembuat gentong, pembuat gula, pembuat kapur, pembuat anyaman, dan pembuat keranjang dari daun palma.
Batas Tidak Kena Pajak
Pemungutan pajak diatur oleh undang-undang kerajaan. Para pengusaha atau pedagang wajib membayar pajak jika barang-barang yang dihasilkannya melebihi jumlah minimal yang tidak dikenakan pajak. Prasasti Telang (903 M) menyebutkan, atas titah raja, maka barang dagangan yang dikenakan pajak dibatasi jumlahnya. Batas minimal alat-alat logam adalah tiga potong. Artinya, jika si pengusaha menghasilkan lebih dari tiga potong, maka kelebihannya itu baru dikenakan pajak.
Barang dagangan yang memakai pikulan, batas tidak kena pajaknya lima pikul. Kalau berupa ternak, batasnya 40 ekor sapi, 20 ekor kerbau, dan 80 ekor kambing. Ternak babi, batasnya sebanyak satu kali orang berburu (sekitar 10 ekor) dan ternak bebek, batasnya satu rombongan (sekitar 50 ekor).
Barang-barang yang diangkut dengan gulungan (kereta beroda dua) juga dipajak. Batasnya tiga pasang. Sedangkan barang-barang yang dibungkus dan barang-barang yang dipikul di atas bahu, batasnya empat kotak pengangkut.
Penentuan pajak juga didasarkan atas luas sawah yang dimiliki, jumlah benih yang diperlukan, dan banyaknya hasil tanah setelah panen. Besarnya pajak di bidang pertanian biasanya sepersepuluh dari hasil si petani.
Prasasti Palepangan (906 M) menyatakan besarnya pajak ditetapkan berdasarkan luas tanah, yaitu 6 dharana perak setiap tampah. Sedangkan menurut Prasasti Kamalagyan (1037 M), para rama di Kamalagyan yang mempunyai sawah seluas 6 tampah harus membayar pajak sebesar 6 su 7 ma 4 ku emas. Ada pula pajak pengairan sawah, sebagaimana ditulis di Prasasti Jiwu (1486 M).
Prasasti Watukura (902 M) menyebutkan setiap penduduk juga dikenakan pajak lain, yakni pungutan berupa panraga skar (persembahan bunga). Setiap rumah atau kepala keluarga harus memberi persembahan bunga pada setiap bulan purnama di bulan Caitra (April) dan Jyestha (Juni).
Wargga kilalang (orang asing) harus bayar pajak. Kaum alien ini adalah orang Kalingga, Aryya, Srilanka, Pandya, Chera, Dravida, Campa, Pegu, Kamboja, dan Kurnataka,. Demikian pula mereka yang punya profesi tertentu, seperti mambang hawang, hunjeman, warahan, pemimpin pasukan, tukang gendang, penari topeng, penari wayang, tarimba, dalang, pelawak, salaran, dan wargga ri jro (beberapa profesi belum teridentifikasi).
Mereka dikenakan pajak karena ikut meramaikan upacara penetapan sima (tanah yang dicagarkan) dan menerima upah. Ini termuat dalam Prasasti-prasasti Panggumulan (902 M), Poh (905 M), dan Wukayana (?). Pajak ditarik setiap tahun pada bulan-bulan tertentu, terutama setelah musim menuai.
Penarikan pajak dilakukan oleh pejabat di tingkat watak yang disebut panurang atau pratyaya. Tidak semua penduduk dikenakan pajak. Mereka yang diistimewakan adalah orang yang berjasa kepada raja atau kerajaan.
Penulis adalah seorang arkeolog, tinggal di Jakarta
(Sumber: Sinar Harapan, Kamis, 28 April 2005)
berbicara pajak atau Buncang haji ???
BalasHapus"Pemungutan pajak diatur oleh undang-undang kerajaan. Para pengusaha atau pedagang wajib membayar pajak jika barang-barang yang dihasilkannya melebihi jumlah minimal yang tidak dikenakan pajak. Prasasti Telang (903 M) menyebutkan, atas titah raja, maka barang dagangan yang dikenakan pajak dibatasi jumlahnya. Batas minimal alat-alat logam adalah tiga potong. Artinya, jika si pengusaha menghasilkan lebih dari tiga potong, maka kelebihannya itu baru dikenakan pajak"
BalasHapusmohon maaf, apa ini bukan isi dari prasasti Ayam Teas 822 saka ya pak?
prasasti telang bukankah berisi peresmian bangunan keagamaan di daerah paparahuan?